Berkas Kasus Bos First Travel Lengkap, Besok Dilimpahkan ke Kejari Depok
FOKUSNKRI ~ Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan termasuk Kiki Hasibuan ke Kejaksaan. Pelimpahan berkas perkara dugaan penipuan perjalanan umrah ini dilimpahkan besok, Kamis (7/12).
"Insyaallah besök," kata Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Dwi Irianto saat dihubungi detikcom, Rabu (6/12/2017).
Penyidik akan melimpahkan berkas perkara trio First Travel ke Kejaksaan Negeri Depok pukul 09.00 WIB. Penyidik akan menyerahkan ketiga tersangka, alat bukti serta seluruh aset First Travel yang disita Bareskrim.
Dihubungi terpisah, pengacara First Travel, Rusdianto mengaku sudah mendapatkan informasi berkas perkara tersangka First Travel dinyatakan lengkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Depok besok.
"(Berkas perkara) sudah sangat lengkap," kata Rusdianto.
Andika, Anniesa dan Kiki Hasibuan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang milik 64.685 jemaah yang hendak umrah. Total kerugian jamaah ditotal mencapai Rp 924.995.500.000.
Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Domino Qiu Qiu, Domino99, DominoQQ, BandarQ, Situs Poker Online, Pokerace
0 Komentar