Terdakwa Penggelapan Pasar Pelita Sukabumi Divonis 3,5 Tahun

Januari 17, 2018

FOKUSNKRI ~ Raut wajah Irwan, terdakwa kasus penggelapan uang muka Pasar Pelita, Kota Sukabumi memerah saat mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjatuhkan vonis penjara selama 3,5 tahun, pada Rabu (17/1/2018).

Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 4 tahun, raut ketidakpuasan nampak dari pria yang pernah menjabat sebagai kuasa direkrut PT Anugerah Kencana Abadi (AKA) tersebut.

"Mengadili menyatakan saudara Irwan Bin Toyib telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan penuntut umum, oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan," kata ketua majelis hakim, AA Oka Parama dalam amar putusan yang dibacakan didepan terdakwa di ruang sidang.

Usai pembacaan putusan, Irwan yang mengaku akan pikir-pikir sambil menanyakan apabila dirinya menempuh proses banding atas putusan tersebut. Salah seorang hakim anggota yakni Ahmad Munandar menjawab jika tanpa pengacara Irwan bisa minta bantuan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk diantar membuat pengajuan ke PN Sukabumi.

Ditemui, usai menjalani persidangan, Irwan mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim terlalu berat dan tidak memenuhi unsur keadilan. "Terlalu berat, karena saya kan hanya sebagai karyawan dan melaksanakan tugas. Ini keputusan yang tidak berkeadilan," tuturnya.

Selama ini Irwan menghadapi proses persidangan tanpa didampingi pengacara, saat ditanya soal itu dia hanya menjawab singkat. "Saya tidak punya biaya pak," ungkapnya.

Sementara itu, Ahmad Munandar hakim anggota yang juga Humas PN Sukabumi menerangkan jika fakta-fakta persidangan memang mengungkap jika terdakwa melakukan penggelapan atas uang para pedagang yang telah di setorkan.

"Dia memang sempat melakukan pembelaan jika uang pedagang dan perusahaan itu terpakai untuk keperluan pra pembangunan. Namun di persidangan tentu saja harus ada pembuktian bicara fakta, ada kwitansi kah, atau faktur, tapi kan dia tidak bisa membuktikan," jelas Ahmad.

Informasi sebelumnya, Irwan didakwa karena menggelapkan uang pedagang pasar pelita hampir sebesar Rp 7,3 milyar. Informasi diperoleh detikcom ada sebanyak 86 pedagang sudah mendapatkan titik terang walau baru sebatas janji.



Previous
Next Post »
0 Komentar